Pendirian Perusahaan
Perusahaan Perseorangan
Didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh satu orang
Pemilik bertindak sebagai pengambil keputusan utama
Pemilik bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasional, aset, dan kewajiban usaha
Perseroan Terbatas (PT)
Badan hukum berbentuk persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian
Modal perusahaan terbagi ke dalam saham
Umum digunakan untuk usaha skala menengah hingga besar
PT Penanaman Modal Asing (PT PMA)
Badan hukum yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki investor asing, baik perorangan maupun badan hukum
Didirikan untuk memungkinkan penanaman modal asing di Indonesia
Tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Persekutuan Komanditer (CV)
Bentuk persekutuan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
Sekutu aktif mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas kewajiban perusahaan
Sekutu pasif hanya menyetor modal, tidak terlibat dalam pengelolaan, dengan tanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetor
Firma
Persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama
Setiap sekutu berperan aktif dalam pengelolaan perusahaan
Seluruh sekutu memiliki tanggung jawab penuh dan tidak terbatas atas kewajiban dan utang perusahaan, termasuk yang melampaui harta perusahaan
Perkumpulan
Badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan non-profit
Bergerak di bidang sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau tujuan sejenis
Anggota dapat berupa orang perseorangan maupun badan hukum
Dikelola secara demokratis sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Koperasi
Badan usaha yang kegiatan usahanya dilandasi prinsip koperasi dan asas kekeluargaan
Anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Bertujuan meningkatkan kesejahteraan bersama melalui pengelolaan usaha secara demokratis
Yayasan
Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan
Diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
Tidak bertujuan mencari keuntungan
Didirikan oleh satu orang atau lebih dengan pemisahan sebagian harta kekayaan sebagai modal awal
